<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d33744486\x26blogName\x3dArtikel+Dunia+Islam\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://dmrulirubrik.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://dmrulirubrik.blogspot.com/\x26vt\x3d-453529974735432334', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Dharma

Name:Dharma Maruli Tampubolon
Home: Jakarta, Indonesia


waktu Jakarta


Aksara Bermakna

Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa "membaca" adalah syarat utama guna membangun sebuah peradaban. Semakin bagus sesuatu yang dibaca, maka semakin tinggi peradaban, demikian pula sebaliknya. Tidak mustahil pada suatu ketika "manusia" akan didefinisikan sebagai "makhluk membaca", suatu definisi yang tidak kurang nilai kebenarannya dari definisi lainnya semacam "makhluk sosial" atau "makhluk berpikir".



Add to Technorati Favorites

Add to My Yahoo!

Salam Pembuka

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat datang di website ku. Personal website ini di luncurkan sebagai upaya untuk penyebarluasan informasi. Content yang disajikan diantaranya berisi artikel yang bersifat umum maupun yang specific seperti "Hukum", "Keluarga" dan "Dunia Islam". Informasi yang tersaji, dapat dijadikan sebagai bahan renungan sehingga dapat memberi pencerahan serta dapat memperluas cakrawala berpikir.
Apabila anda berkeinginan untuk menyampaikan pesan dan kesan, silahkan klik "post a comment" disetiap akhir posting tulisan. Kritik dan saran dapat anda layangkan ke dmruli@yahoo.co.id

Semoga karya ini bermanfaat.

www.flickr.com

Tuesday, December 26, 2006

Nikah mut'ah, Zina Berkedok ...!

Mungkin sebagian kita pernah mendengar ada seorang muslimah yang sangat aktif berdakwah dan berkumpul dalam kelompok-kelompok dakwah mengidap penyakit kemaluan semacam spilis atau lainnya. Itu bukan sesuatu yang mustahil terjadi, kita tidak mengatakannya karena terjerumus ke dalam lembah hitam pelacuran, karena hal itu sangat jauh untuk di lakukan oleh mereka meskipun tidak mustahil, akan tetapi hal ini terjadi di sebabkan praktek nikah mut’ah atau nikah kontrak yang sesungguhnya telah dilarang dalam syariat Islam, yang mana nikah model ini membuat seorang wanita boleh bergonta ganti pasangan dalam nikah mut’ahnya.

Mencermati fenomena yang sebenarnya sudah lama terjadi ini terutama di dunia kampus yang sudah kerasukan virus pemirikan nikah mut'ah, maka marilah kita berdoa semoga melalui tulisan ini Alloh Subhanallohu wa Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada kita menuju jalan yang lurus.

Pengertian Mut’ah
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewariri antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mu’ah itu. (Fathul Bari 9/167, Syarah shahih muslim 3/554, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/169).

Hukum Nikah Mut’ah
Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam banyak hadits diantaranya:

Hadits Abdullah bin Mas’ud: "berkata: Kami berperang bersama Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedangkan kami tidak membawa istri istri kami, maka kami berkata bolehkan kami berkebiri? Namun Rasululloh melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu". (HR. Bukhari 5075, Muslim 1404).

Hadits Jabir bin Salamah: "Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah". (HR. Bukhari 5117).

Namun hukum ini telah dimansukh dengan larangan Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menikah mut’ah sebagaimana beberapa hadits diatas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya niakh mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih-Wallahu a’lam- bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu makkah tahun 8 Hijriyah. Ini adalah tahqiq Imam Ibnul Qoyyim dalam zadul Ma’ad 3/495, Al-Hafidl Ibnu Hajar dalam fathul bari 9/170, Syaikh Al-Albani dalam irwaul Ghalil 6/314.

Telah datang dalil yang amat jelas tentang haramnya nikah mut’ah, diantaranya:
Hadits Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu: "Dari Ali bin abi Thalib berkata: Sesungguhnya Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar" (HR. Bukhari 5115, Muslim 1407).

Hadits Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani Radiyallahu ‘anhu: "berkata:Rasululloh Shallallahu ‘alahi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah mut’ah pada waktu fathu makkah saat kami masuk Makkah kemudian beliau melarang kami sebelum kami keluar dari makkah. Dan dalam riwayat lain: Rasululloh bersabda: Wahai sekalian manusia, sesunggunya dahulu saya telah mengizinkan kalian nikah mut’ah dengan wanita. Sekarang Alloh telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barangsiapa yang memiliki istri dari mut’ah maka hendaklah diceraikan" (HR. Muslim 1406, Ahmad 3/404).

Hadits Salamah bin Akhwa Radiyallahu ‘anhu: "berkata:Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan keringanan untuk mut’ah selama tiga hari pada perang authos kemudian melarangnya" (HR. Muslim 1023).

Syubhat dan Jawabannya

Orang-orang yang berusaha untuk meracuni umat islam dengan nikah mut’ah, mereka membawa beberapa syubhat untuk menjadi tameng dalam mempertahankan tindakan keji mereka, tetapi tameng itu terlalu rapuh. Seandainya bukan karena ini telah mengotori fikiran sebagian pemuda ummat Islam maka kita tidak usah bersusah payah untuk membantahnya. Syubhat tersebut adalah

Pemikiran Mereka Yang Menafsirkan bahwa:
Firman Alloh Ta’ala: "Maka apabila kalian menikahi mut’ah diantara mereka (para wanita) maka berikanlah mahar mereka" (QS. An-Nisa: 24).
Juga karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jelas pernah membolehkan nikah mut’ah, padahal beliau tidak mungkin berbicara dengan dasar hawa nafsu akan tetapi berbicara dengan wahyu, dan oleh karena ayat ini adalah satu-satunya ayat yang berhubungan dengan nikah mut’ah maka hal ini menunjukkan akan halalnya nikah mut’ah. (Lihat Al-Mut’ah fil Islam oleh Al-Amili hal 9).

Jawaban Atas Syubhat ini adalah:
Memang sebagian ulama’ manafsirkan istamta’tum dengan nikah mut’ah, akan tetapi tafsir yang benar dari ayat ini apabila kalian telah menikahi wanita lalu kalian berjima’ dengan mereka maka berikanlah maharnya sebagaimana sebuah kewajiban atas kalian.

Berkata Imam Ath Thabari setelah memaparkan dua tafsir ayat tersebut: Tafsir yang paling benar dari ayat tersebut adalah kalau kalian menikahi wanita lalu kalian berjima’ dengan mereka maka berikanlah maharnya, karena telah datang dalil dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam akan haramnya nikah mut’ah. (Tafsir Ath-Thabati 8/175).

Berkata Imam Al-Qurthubi: Tidak boleh ayat ini digunakan untuk menghalalkan nikah mut’ah karena Rasululloh Shallallahu ‘alahi wa Sallam telah mengharamkannya. (tafsir Al-Qurthubi 5/132).

Dan kalau kita menerima bahwa makna dari ayat tersebut adalah nikah mut’ah maka hal itu berlaku di awal Islam sebelum diharamkan. (Al-Qurthubi 5/133, Ibnu Katsir 1/474).

Kesalahan Pemikiran Pendukung Nikah Mut'ah Berikutnya adalah:
Hadits Abdullah bin Mas’ud, Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Akwa’ diatas menunjukkan bahwa nikah mut’ah halal.

Maka Jawaban atas Hal ini adalah:
Semua hadits yang menunjukkan halalnya nikah mut’ah telah di mansukh. Hal ini sangat jelas sekali dengan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu saya telah mengizinkan kalian mut’ah dengan wanita. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat"

Berkata Imam Bukhari (5117) setelah meriwayatkan hadits Jabir dan Salamah: Ali telah menjelaskan dari Rasululloh bahwa hadits tersebut dimansukh.

Syubhat Berikutnya adalah:
Sebagian para sahabat masih melakukan nikah mut’ah sepeninggal Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai umar melarangnya, sebagaimana disebutkan dalam banyak riwayat, diantaranya:
Dari jabir bin Abdullah berkata: Dahulu kita nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi wa sallam juga Abu Bakar sampai umar melarangnya.(Muslim 1023).

Jawaban bagi Seorang Muslim yang Taat Kepada Alloh Ta'ala:
Riwayat Jabir ini menunjukkan bahwa beliau belum mengetahui terhapusnya kebolehan mut’ah. Berkata Imam Nawawi: Riwayat ini menunjukkan bahwa orang yang masih melakukan nikah mut’ah pada Abu bakar da Umar belum mengetahui terhapusnya hukum tersebut. (Syarah Shahih Muslim 3/555, lihat pula fathul bari, zadul Ma’ad 3/462).

Perkataan yang salah dari salah seorang tokoh Nikah Mut'ah kontermporer:
Tidak senua orang mampu untuk menikah untuk selamanya terutama para pemuda karena berbagai sebab, padahal mereka sedang mengalami masa puber dalam hal seksualnya, maka banyaknya godaan pada saat ini sangat memungkinkan mereka untuk terjerumus ke dalam perbuatan zina, oleh karena itu nikah mut’ah adalah solusi agar terhindar dari perbuatan keji itu. (lihat Al-Mut’ah fil Islam oleh husan Yusuf Al-Amili hal 12-14).

Jawaban atas Syubhat ini adalah:
Ucapan ini salah dari pangkal ujungnya, cukup bagi kita untuk mengatakan tiga hal ini :
Pertama: bahwa mut’ah telah jelas keharamannya, dan sesuatu yang haram tidak pernah di jadikan oleh Allah sebagai obat dan solusi.
Kedua: ucapan ini Cuma melihat solusi dari sisi laki-laki yang sedang menggejolak nafsunya dan tidak memalingkan pandangannya sedikitpun kepada wanita yang dijadikannya sebagai tempat pelampiasan nafsu syahwatnya, lalu apa bedanya antara mut’ah ini dengan pelacuran komersil????
Ketiga: islam telah memberikan solusi tanpa efek samping pada siapapun yaitu pernikahan yang bersifat abadi dan kalau belum mampu maka dengan puasa yang bisa menahan nafsunya, sebagaimana sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu menikah maka hendaklah menikah, karena itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena itu bisa menjadi tameng baginya". (HR. Bukhari 5066, Muslim 1400). Wallahu a’lam.

<<....baca lanjutannya

Perkawinan Sebuah Fitrah Kemanusiaan

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Alloh Subhanahu wa Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Alloh Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.

Firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala , yang artinya: "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (QS: Ar-Ruum: 30).

A. Islam Menganjurkan Nikah

Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata, telah bersabda Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (HR: Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai Membujang

Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata: "Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda yang artinya: "Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (HR: Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda, yang artinya: "Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (HR: Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf: "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Alloh.

Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Alloh Subhanahu wa Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Alloh Subhanahu wa Ta'ala, misalnya ia berkata: "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Alloh Subhanahu wa Ta'ala dan hadits-hadits Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam. Alloh Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Alloh akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Alloh Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya, yang artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (QS: An-Nur: 32).

Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Alloh itu dengan sabdanya, yang artinya: "Ada tiga golongan manusia yang berhak Alloh tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (HR: Ahmad 2: 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2: 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).

Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata: "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Tuhfatul 'Arus hal. 20).

(Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah serta Kitab-Kitab Hadits)

<<....baca lanjutannya

Sunday, December 24, 2006

Al-Qur’an bacaan yang Mahasempurna dan Mahamulia.

Al-Qur’an secara harfiah berarti “bacaan yang mencapai puncak kesempurnaan”. Al-Qur’an – Al-Karim berarti “bacaan yang mahasempurna dan mahamulia”. Kemahamuliaan dan kemahasempurnaan “bacaan” ini agaknya tidak hanya dapat dipahami oleh para pakar, tetapi juga oleh semua orang yang menggunakan “sedikit” pikirannya.

Tidak ada satu bacaan pun sejak peradaban baca tulis dikenal limaribu tahun yang lalu, yang dibaca oleh orang yang mengerti artinya, maupun tidak kecuali ”bacaan yang mahasempurna dan mulia ini.” Bahkan, anehnya, juara membaca nya adalah mereka yang bahasa ibunya bukan bahasa Al-Qur’an. Bukankah juara-juara MTQ tingkat internasional seringkali diraih oleh putra-putri bangsa kita ?

Tidak ada satu bacaan pun, selain Al-Qur’an, yang dipelajari dan diketahui sejarahnya bukan sekadar secara umum, tetapi ayat demi ayat, baik dari segi tahun, bulan masa dan musim turunnya malam atau siang, dalam perjalanan atau ditempat berdomisili penerimanya (Nabi saw), bahkan sebab-sebab serta saat-saat turunnya”.

Tidak ada satu bacaan pun, selain Al-Qur’an, yang dipelajari redaksinya, bukan hanya dari segi penetapan kata demi kata dalam susunannya serta pemilihan kata tersebut, tetapi mencakup arti kandungannya yang tersurat dan tersirat sampai kepada kesan-kesan yang ditimbulkannya dan yang dikenal dalam bidang studi Al-Qur’an dengan tafsir isyari.

Tidak ada satu bacaan pun, selain Al-Qur’an, yang dipelajari, dibaca, dan dipelihara aneka macam bacaannya yang jumlahnya lebih dari sepuluh serta ditetapkan tata cara membacanya mana yang harus dipanjangkan atau dipendekkan, dipertebal ucapannya atau diperhalus, dimana tempat-tempat berhenti yang boleh, yang dianjurkan atau dilarang, bahkan sampai pada lagu dan irama yang diperkenankan dan yang tidak. Bahkan lebih jauh lagi , sampai pada sikap dan etika membaca pun mempunyai aturan-aturan tersendiri.

Tidak ada satu bacaan pun, selain Al-Qur’an, yang diatur dan dipelajari tata cara penulisannya, baik dari segi persesuaian dan perbedaannya dengan penulisan masa kini, sampai pada mencari rahasia perbedaan penulisan kata-kata yang sama seperti penulisan kata “bismi” yang pada wahyu pertama ditulis dengan menggunakan huruf alif setelah ba’. Sedangkan pada ucapan bismillah ditulis tanpa alif dan kemudian ditemukan pertimbangan-pertimbangan yang sangat mengagumkan dari perbedaan-perbedaan tersebut.

Pernahkah anda mengetahui satu bacaan yang sifatnya seperti ini ? kalau tidak, wajarlah bila Kalam Ilahi yang disampaikan Jibril kepada Nabi Muhammad saw, ini dinamainya dengan Al-Qur’an, bacaan yang mencapai puncak kesempurnaan.



<<....baca lanjutannya

Memulai aktifitas dengan Basmalah

Mulailah segala aktifitas kita dengan mengucapkan basmalah. Dengan mengucapkan ucapan ini, kita bukan sekedar mengharapkan “berkah”, tetapi juga menghayati maknanya, sehingga dapat melahirkan sikap dan karya yang positif.

Kata bi yang diterjemahkan “dengan”, oleh para ulama dikaitkan dengan kata “memulai”, sehingga pengucap basmalah pada hakikatnya berkata: “Dengan (atau demi) Allah saya memulai (pekerjaan ini).” Apabila kita menjadikan setiap pekerjaan kita “atas nama” dan “demi” Allah, maka pekerjaan tersebut pasti tidak akan mengakibatkan kerugian pihak lain. Karena pada saat itu kita telah membentengi diri dan pekerjaan kita dari godaan nafsu serta ambisi pribadi.

Kata bi juga dikaitkan dengan “kekuasaan dan pertolongan”, sehingga si pengucap menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukannya terlaksana atas kodrat (kekuasaan) Allah. Ia memohon bantuan-Nya agar pekerjaannya dapat terselesaikan dengan baik dan sempurna. Dengan permohonan itu, di dalam jiwa si pengucap tertanam rasa kelemahan dihadapan Allah SWT. Namun, pada saat yang sama, tertanam pula kekuatan, rasa percaya diri, dan optimisme karena ia merasa memperoleh bantuan dan kekuatan dari Allah - sumber segala kekuatan. Apabila suatu pekerjaan di lakukan atas bantuan Allah maka pasti ia sempurna, indah, baik dan benar karena sifat-sifat Allah “berbekas” pada pekerjaan tersebut.

Allah, yang dimohonkan bantuan-Nya itu, memiliki sifat sifat yang Mahasempurna. Ada dua sifat kesempurnaan yang ditekankan, yaitu Al-Rahman dan Al-Rahim. Al-Rahman adalah curahan rahmat-Nya secara aktual yang diberikan di dunia ini kepada alam raya, termasuk manusia (mukmin maupun kafir). Sedangkan Al-Rahim adalah curahan rahmat-Nya kepada mereka yang beriman yang akan diberikan kelak di akhirat.

Kedua sifat tersebut yang ditanamkan dan yang diusahakan untuk memenuhi jiwa setiap pengucap basmalah agar seluruh sikap dan perbuatannya diwarnai oleh curahan rahmat dan kasih sayang bukan hanya ditanamkan pada sesama mukmin atau sesama manusia, tetapi juga pada binatang, tumbuh-tumbuhan, bahkan juga pada makhluk-makhluk tak bernyawa sekalipun.

Ucapkanlah basmalah pada saat kita mulai menulis, niscaya tulisan dan apa yang kita tulis akan menjadi indah dan benar. Kasih sayang akan tercurah pada pena dan kertas, sehingga anda tidak menyia-nyiakannya. Ucapkanlah basmalah pada saat kita memakai pakaian, berjalan, menyembelih hewan, bekerja, berbaring dan sebagainya, agar kasih sayang tercurah pada kita, dan kita pun mampu mencurahkannya kepada yang lain.


<<....baca lanjutannya